Showing posts with label Simpatika. Show all posts
Showing posts with label Simpatika. Show all posts

Monday, March 25, 2019

Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa atau Rombel di Simpatika

Ajuan dispensasi kelebihan siswa dan rombongan belajar adalah salah satu fitur terbaru yang dirilis aturan jumlah siswa dan rombel di madrasah dan Revisi Juknis TPG 2019.

Aturan terkait jumlah siswa dan rombel yang dimaksud di atas adalah terkait dengan ketentuan jumlah maksimal siswa dan rombel di suatu madrasah. Jika sebelumnya hanya dikenal dispensasi kelayakan karena jumlah siswa yang tidak memenuhi rasio guru : siswa (siswa kurang dari batas minimal 15 siswa per-rombel) maka kini ada juga dispensasi kelayakan karena jumlah siswa atau rombel melebihi batas maksimal.

Batas siswa dan rombongan belajar maksimal ini sendiri sebelumnya telah diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.

Ajuan dispensasi kelebihan siswa dan rombongan belajar adalah salah satu fitur terbaru yan Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa atau Rombel di Simpatika

Ketentuan yang kemudian diadopsi oleh Juknis TPG 2019 ini adalah sebagaimana tabel berikut:

Jenjang Jumlah Maksimal Siswa /Rombel Jumlah Maksimal Rombel /Tingkat Jumlah Maksimal Rombel /Madrasah
MI 28 siswa 9 rombel 54 rombel
MTs 32 siswa 11 rombel 32 rombel
MA 36 siswa 12 rombel 36 rombel
MAK 36 siswa 24 rombel 72 rombel
MILB 5 siswa
MTsLB 8 siswa

Sebagaimana lansir dari halaman Bantuan Simpatika Online, pada madrasah yang memiliki siswa atau rombongan belajar melebihi batas maksimal sesuai ketentuan di atas pada saat melakukan ajuan S25a (Keaktifan Kolektif) akan muncul peringatan "Alokasi JTM" >> "Kelebihan Alokasi Rombel" dengan tombol pengajuan sispensasi di bawahnya.

Sehingga madrasah yang bersangkutan dapat mengajukan Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a). Terkait ajuan Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa ini sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019. Di mana salah satunya berbunyi:

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada bagian A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan:
(1) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran
(2) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru
(3) Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru

Baca Juga:

Prosedur dan Cara Melakukan Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa


Untuk melakukan ajuan dispensasi kelebihan rombel atau siswa tidak terlalu sulit. Madrasah tinggal mencetak form S40a (Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa) dan mengajukannya ke admin Kabupaten/Kota untuk dilakukan verval hingga terbit Tanda Bukti Persetujuan Dispensasi Kelebihan Rombongan Belajar / Siswa (S40b).

Untuk mencetak S40a (Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel / Siswa), caranya adalah:
  1. Kepala Madrasah login ke akun Simpatika dan memilih layanan sebagai PTK
  2. Klik menu Keaktifan
  3. Tepat di atas tombol Ajuan Verval S25a, muncul notifikasi merah pada Alokasi JTM, Klik Alokasi JTM.
  4. Muncul keterangan jumlah rombel yang ada pada madrasah, sila klik Ajuan Dispensasi
  5. Muncul Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a), cetaklah S40a tersebut
  6. Bubuhi S40a dengan materai, tanda tangan kamad, dan stempel madrasah
  7. Bawalah S40a tersebut ke admin Kabupaten/Kota untuk dilakukan verval dan persetujuan
  8. Oleh Admin Kabupaten/Kota, dilakukan persetujuan / verval melalui akunnya (menu Satuan Pendidikan >> Tunjangan Guru >> Kelola Dispensasi Rombel / Siswa)
  9. Setelah disetujui, Admin Kabupaten/Kota akan mencetak Form S40b (Tanda Bukti Persetujuan Dispensasi Kelebihan Rombongan Belajar / Siswa)

Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Sunday, March 24, 2019

SKAKPT [S36d] Simpatika Belum Terbit, Ini Berapa Solusinya!

SKAKPT Simpatika Belum Terbit, Ini Berapa Solusinya! Assalamu'alaikum sahabat Guru Jugan, semoga semua operator selalu dalam lindungan Allah serta diberi kesehatan dalam menjalankan tugas keoperatorannya.

Beberapa penyebab tidak terbitnya SKAKPT [S36d] Simpatika 2019, yang pertama karena belum verval S25 atau keaktifan kolektif PTK, kedua tidak verval S29a/S29b SKBK dan verval S29e SKMT, ketiga tidak melakukan absensi di Simpatika atau fitur S35 di akun kepala atau akun admin.

Banyak kasus beberapa teman Operator Madrasah yang masih belum melakukan aktivasi/verval. jadi dengan tidak melakukan Verval S25 atau S29 maka SKAKPT tidak akan terbit.

Menurut informasi yang beredar, bahwa Generate dilakukan tiap hari Senin dan Kamis, maka Generate terakhir dibulan Maret adalah hari Kamis tanggal 28 Maret 2019, sedangkan untuk bulan April pada tanggal 25.


Jika verval S29 dilakukan sebelumnya tanggal tersebut, maka SKAKPT Bulan Januari, Februari, Maret 2019 SKAKPT bulan tersebut pasti akan berwarna hijau dan pastinya bisa sudah bisa dicetak.

Bagaimana Solusinya ? 

Berikut ini Solusi yang bisa digunakan untuk membuat SKAKPT Bulan Januari, Februari dan Maret ini Menjadi hijau adalah dengan : 

1. Selesaikan keaktifan kolektif PTK (S25) 

2. Lakukan Verval SKBK-SKMT (S29)

3. Mengisi Absensi di Simpatika (S35) 

Jika ketiga solusi diatas sudah terselesaikan, cek tiga hari kemudian atau setelah hari Senin dan Kamis, ternyata SKAKPT masih merah merona! solusi selanjutnya adalah berkunjung ke Kantor Penma Kabupaten/Kota setempat untuk berkonsultasi kepada Admin/Operator Kabupaten.

Sambil berkonsultasi tentang bagaimana solusi yang harus ditempuh, ada baiknya teman-teman OPM menyedikan berkas pengajuan generate manual ke admin Simpatika Provinsi.

Untuk Pengajuan Surat Permohonan Dispensasi generate SKAKPT,  Kepala Madrasah membuat Surat Pernyataan dan Surat Permohonan Generate Manual atau Dispensasi SKAKPT yang juga harus melampirkan data PTK yang akan digenerate SKAKPTnya. berikut contoh suratnya bisa di download DISINI. 

Sedangkan SKAKPT yang tidak terbit dikarenakan Absensi PTK yang belum terisi, Kepala Madrasah harus mengajukan Dispensasi Absen ter-ebih dahulu sebelum melakukan Dispensasi SKAKPT. Atau bisa juga langsung dengan mengajukan 2 surat permohonan sekaligus. 

Sebelum mengajukan Surat permohonan dispensasi ini, cek dulu apakah fitur Absensi sudah terbuka, jika ia, maka segera diisi apabila sudah selesai segera melaporkan ke Admin Kanwil untuk dilanjutkan proses Generate Manual SKAKPT Bulan Januari, Februari dan Maret. 

Download Surat Permohonan Dispensasi Absen PTK di SIMPATIKA 2019 DISINI.

Demikian Informasi tentang SKAKPT [S36d] Simpatika Belum Terbit, Ini Berapa Solusinya!, semoga informasi ini bermanfaat. Aamiin.

Sumber https://www.gurujugan.com/

Featured Post

Trump Opens Negotiations with China

🦅 Trump Opens Negotiations with China, Rupiah Strengthens to 16,173 Photo by: Stockbit Snips Daily Market Performance 🚀 IHSG: 7,166 (-0.92...