Showing posts with label Pengumuman. Show all posts
Showing posts with label Pengumuman. Show all posts

Saturday, June 8, 2019

Kabar Terbaru Perkiraan Dibukanya Loker CPNS 2019

Mungkin banyak yang sudah tau tentang bulan apa CPNS 2019 akan dibuka, menurut kabar yang beredar pendaftaran cpns 2019 online akan dibuka pada juni 2019, namun hingga saat ini masih belum ada kepastian, oleh karena itu mari kita simak penjelasan dan info Kabar Terbaru Perkiraan Dibukanya Loker CPNS 2019 berikut ini. 

 namun hingga saat ini masih belum ada kepastian Kabar Terbaru Perkiraan Dibukanya Loker CPNS 2019
ilustrasi pengumuman pendaftaran cpns

Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 telah di terbitkan terdiri dari 254.173 lowongan CPNS yang terbagi dua yaitu pusat (kementrian / Lembaga) dan daerah.

Menurut informasi dari BKN formasi terdiri dari 46.425 untuk pusat dan 207.748 untuk daerah. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar. 

Adapun usulan bagi jabatan pelaksana mesti berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, dan masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.

Rambu untuk pemerintah pusat dalam pengadaan CPNS, usulan mesti memperhatikan kebutuhan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK, serta jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS. Untuk alokasi pegawai, pemerintah pusat mendapat 50 persen untuk CPNS, dan 50 persen untuk PPPK yang diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru. Ikut terus info tentang Kabar Terbaru Perkiraan Dibukanya Loker CPNS 2019 hanya di www.IndoINT.com, sekian dan semoga bermanfaat. 

Sumber https://www.pgrionline.com/

Thursday, May 16, 2019

KPK Larang ASN Terima Gratifikasi Dan Gunakan Mobil Dinas Selama Lebaran, Ini Penjelasannya

KPK Larang ASN Terima Gratifikasi Dan Gunakan Mobil Dinas Selama Lebaran, Ini Penjelasannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait hari Idul Fitri, apalagi jika pemberian tersebut  berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.


Dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan, KPK mengimbau tradisi saling berbagi antara sesama pada hari raya Idul Fitri 1440 H tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi kepada Penyelenggara Negara.

Penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka harus melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak penerimaan gratifikasi untuk menghindari risiko sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20. Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Permintaan dana sebagai THR atau permintaan sumbangan dan/atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik atas nama individu atau institusi yang ditujukan kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi

Dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan disebutkan bahwa dihimbau kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara untuk tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Imbauan tersebut juga menyebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara wajib melaporkan kepada KPK apabila menerima gratifikasi dalam Jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kadaluarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang membutuhkan. Syaratnya pegawai negeri/penyelenggara negara harus melaporkan terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Selain menolak gratifikasi, dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan juga dihimbau kepada pimpinan Instansi atau lembaga negara agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Penggunaan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapa menurunkan kepercayaan masyarakat.

Berikut Salinan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.



Link download Surat Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima Grafitasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran ---disini---

Demikian informasi tentang Surat Edaran KPK Tentang Imbauan PNS Tidak Menerima Grafitasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran.. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Tuesday, March 26, 2019

Pengumuman OSN SD dan SMP Kab. Pasaman Barat

. Pelaksanaan OSN SD dan SMP tingkat kabupaten dilakukan dibawah naungan dinas pendidikan kabupaten. Pelaksanaan OSN SMP telah dilaksanakan pada Sabtu (16/3/2019)  lalu. Sekarang pengumuman OSN SD dan SMP se-kabupaten Pasaman Barat. 
 Pelaksanaan OSN SD dan SMP tingkat kabupaten dilakukan dibawah naungan dinas pendidikan k Pengumuman OSN SD dan SMP Kab. Pasaman Barat
Berikut pengumuman OSN SMP 2019 Tingkat Kabupaten Pasaman Barat.

OSN Bidang Matematika
  1. Juara1 Fadli Davinta dari SMPN 1 Talamau
  2. Juara 2 Al Rauf Sakbandi dari SMPN 1 Luhak Nan Duo 
  3. Juara 3 Arsya Alifia Reveno dari SMPN 1 Sungai Beremas
OSN Bidang IPA 
  1. Juara 1 Cintania Zalsabila dari SMPN 1 Gunung Tuleh 
  2. Juara 2 Fio Fernanda dari SMPN 3 Pasaman
  3. Juara 3 Defa Winanti dari SMPN 1 Sasak Ranah Pasisie 
OSN Bidang IPS
  1. Juara 1 Ahmad Dani dari SMPS IT Darul Hikmah
  2. Juara 2  Fathimatus Zahra dari SMPN 1 Gunung Tuleh 
  3. Juara 3 Hafiz Laudza dari SMPS El Ma’arif

Berikut Pengumuman OSN SD 2019 Tingkat Kabupaten Pasaman Barat

OSN SD bidang IPA
  1. Juara 1  Claudia Sheril Arini daridari Keluarga Kudus 
  2. Juara 2 M. Azzam Abdillah dari SD IT Cahaya Makkah 
  3. Juara 3  Keyla Ramadhani dari SDN 13 Koto Balingka
OSN SD Bidang Matematika  
  1. Juara1 Trisya Evelina Zahir dari SDS El Ma’arif
  2. Juara 2 Zidane Faris Sutrisno dari SDS El Ma’arif 
  3. Juara 3 Aghina Khalisa dari SDN 04 Sungai Beremas 
Selamat dan sukses, semoga nanti bisa menjadi juara OSN tingkat provinsi dan melaju ke tingkat nasional.

Sumber https://folderosn.blogspot.com/

Featured Post

Trump Opens Negotiations with China

🦅 Trump Opens Negotiations with China, Rupiah Strengthens to 16,173 Photo by: Stockbit Snips Daily Market Performance 🚀 IHSG: 7,166 (-0.92...