Showing posts with label Juknis. Show all posts
Showing posts with label Juknis. Show all posts

Sunday, June 9, 2019

Juknis Penulisan Ijazah RA, MI, MTs, MA 2019

Juknis penulisan ijazah bagi RA, MI, MTs, dan MA tahun pelajaran 2018/2019 telah diterbitkan. Petunjuk Teknis yang merupakan standardisasi dalam penulisan blangko ijazah bagi Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) ini ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2323 Tahun 2019. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, juknis kali ini hanya khusus mengatur tentang penulisan blangko ijazah RA dan Madrasah tanpa menyertakan SHUAMBN.

Sebagaimana lansir dari lampiran SK Nomor 2323 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2018/2019, ijazah merupakan surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan. Ijazah menjadi dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Baik pada jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).

 Petunjuk Teknis yang merupakan standardisasi dalam penulisan blangko ijazah bagi Raudlatu Juknis Penulisan Ijazah RA, MI, MTs, MA 2019

Dalam lampiran keputusan Nomor 2323 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2018/2019 ini juga memuat contoh cara penulisan blangko ijazah untuk Ijazah Kurikulum 2013. Baik untuk jenjang RA, MI, MTs, maupun MA.

Juga memuat contoh cara penulisan blangko ijazah untuk Ijazah Kurikulum 2006 untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Di mana memang pada tahun pelajaran ini masih banyak madrasah yang menyelenggarakan Kurikulum 2006 untuk siswa tingkat teratas.

1. Petunjuk Umum Penulisan Ijazah RA dan Madrasah 2019


Secara umum, sebagaimana tertulis dalam lampiran SK Nomor 2323 Tahun 2019, penulisan ijazah secara umum mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  1. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional.
  2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedang ijazah MI, MTs, dan MA dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang
  3. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
  4. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh kepala satuan pendidikan, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
  6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
  7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
  8. Jika terdapat sisa blangko ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
Baca juga : Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB

2. Download Juknis Penulisan Ijazah 2019


Untuk ketentuan-ketentuan lainnya secara detail dan contoh-contoh blangko baik blangko kosong ijazah dan contoh blangko yang telah diisi untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA sila unduh dan baca 
SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2323 Tahun 2019.

Untuk mengunduhnya sila gunakan tautan berikut:
  • SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2323 Tahun 2019 (UNDUH FILE)
  • Materi Sosialisasi Juknis Penulisan Ijazah 2019 (UNDUH FILE)


Dengan menggunakan dan mempedomani juknis penulisan Ijazah 2019, diharapkan proses penulisan blangko ijazah dapat berjalan secara efektif, efisien, dan terhindar dari kesalahan.


Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Monday, May 13, 2019

Juknis dan Waktu Pembayaran THR 2019 NOMOR 58/PMK.05/2019 Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara

Di ramadhan kali ini, seperti yang sudah di agendakan oleh pemerintah ditahun sebelumnya bahwa sebelum hari raya idul fitri akan di berikan tunjangan khusunya bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai salah satu wujud penghargaan dari Negara kepada para pengabdi. Terkait hal tersebut Juknis dan waktu pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2019 akan kami sampaikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR 58/PMK.05/2019 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2019. Berikut ini Petunjuk Teknis Pemberian THR sebagai literatur mengenai waktu pemberian/ pembayarannya kami sertakan pada bab 3.

 seperti yang sudah di agendakan oleh pemerintah ditahun sebelumnya bahwa sebelum hari ray Juknis dan Waktu Pembayaran THR 2019 NOMOR 58/PMK.05/2019 Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara

BAB III
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA

Pasal 9
(1) Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Pasal 10
Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan.

Pasal 11
(1) Pejabat Penanda Tangan SPM mengajukan SPM Tunjangan Hari Raya kepada KPPN.
(2) SPM Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara terpisah dengan menggunakan jenis SPM :
  • a) SPM THR Gaji untuk pembayaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
  • b) SPM THR Tukin untuk pembayaran tunjangan kinerja; dan
  • c) SPM THR Pegawai Lainnya untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e.
(3) Bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP)/Belanja Pegawai POLRI (BPP)/Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), pengaJuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Arsip Data Komputer (ADK) serta aplikasi GPP /BPP /DPP dengan menggunakan versi terbaru.
(4) SPM tunjangan hari raya dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM gaji bulanan.
(5) Jenis SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk digunakan untuk pembayaran kekurangan atau susulan pembayaran Tunjangan Hari Raya.

Pasal 12
Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS, Prajurit TNI dan/ atau Anggota POLRI yang mengalami mutasi pindah agar dicantumkan keterangan pembayaran Tunjangan Hari Raya telah dibayarkan atau belum dibayarkan.

Pasal 13
Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM dan SP2D Tunjangan Hari Raya diatur sebagai berikut:
  • a) bagi Satuan Kerja selain Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengena1 pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
  • b) bagi Satuan Kerja Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia mengikuti ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai di lingkungan Kernen terian Pertahanan dan Ten tara Nasional Indonesia dan sudah di tetapkan berdasarkan PERMENKEU tentanng  pelaksanaan Sistem Perbendaharaan Keuangan Negara dan Anggaran Pemerintah Pusat.
Selengkapnya download dibawah ini.

Download Juknis Pembayaran THR NOMOR 58/PMK.05/2019

Demikian pembahasan tentang Juknis dan Waktu Pembayaran THR 2019 Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara. Semoga bisa memberikan manfaat.


Sumber https://www.pelitaguru.id/

Featured Post

Trump Opens Negotiations with China

🦅 Trump Opens Negotiations with China, Rupiah Strengthens to 16,173 Photo by: Stockbit Snips Daily Market Performance 🚀 IHSG: 7,166 (-0.92...