- Kumpulan Aplikasi Raport Kurikulum 2013 SD/MI Lengkap - Kembali berjumpa dengan kami Team dalam suasana Bulan Ramadhan. Setelah dilaksanakannya kegiatan Penilaian Akhir Semester 2018/2019 atau Ujian Kenaikan Kelas/ Ujian Akhir Semester Genap ditindak lanjuti dengan mengelola/ Olah Nilai Raport untuk dibagikan di bulan Juni tahun 2019.
Itulah kiranya alasan kami update kali ini akan mencoba membagikan referensi Aplikasi untuk mengolah, mencetak, merekap nilai kurikulum 2013 jenjang SD/MI Kelas 1, 2, 3 ,4 dan 5 dalam format excel dari berbagi Pembuat.
Adapun semua Aplikasinya bisa anda pilih sesuai kebutuhan, kemudahan, kelengkapan dalam mengelola nilai kurikulum 2013 dibawah ini :
Aplikasi Raport SD Kurikulum 2013 KLIK DISINI
Aplikasi Raport MI Kurikulum 2013 Kelas 1, 2, 3, 4, 5 KLIK DISINI
Aplikasi Cetak Raport MI Kurikulum 2013 KLIK DISINI
Aplikasi Cetak Raport Kurikulum 2006 Kelas 3 dan 6 KLIK DISINI
Aplikasi Raport Kurikulum 2013 Kelas 5 Semester 2 KLIK DISINI
Aplikasi Raport Kurikulum 2013 Kelas 4 Semester 2 KLIK DISINI
Aplikasi Raport Kurikulum 2013 Kelas 2 Semester 2 KLIK DISINI
Aplikasi Raport Kurikulum 2013 SD/MI Semester 2 KLIK DISINI
Aplikasi Cetak Raport Kelas 6 SD Kurikulum 2013 Revisi 2017 KLIK DISINI
Aplikasi Cetak Raport Kelas 5 SD Kurikulum 2013 Revisi 2017 KLIK DISINI
Aplikasi Cetak Raport Kelas 4 SD Kurikulum 2013 Revisi 2017 KLIK DISINI
Aplikasi Cetak Raport Kelas 2 SD Kurikulum 2013 Revisi 2017 KLIK DISINI
Aplikasi Cetak Raport Kelas 1 SD Kurikulum 2013 Revisi 2017 KLIK DISINI
Aplikasi Konversi Nilai UH, UTS, UAS, UKK, PAT KLIK DISINI
Aplikasi Raport K13 Sesuai Permendikbud Permendikbud No 24 Tahun 2016 KLIK DISINI
Aplikasi Raport SD/MI Kurikulum 2013 KLIK DISINI
Aplikasi Nilai Kurikulum 2013 Revisi KLIK DISINI
Aplikasi Penilaian K13 SD Format Excel KLIK DISINI
Silahkan anda pilih sesuai dengan selera dan kemudahan yang didapatkan dalam mengelola nilai, mencetak raport, merekap nilai Kurikulum 2013 jenjang SD/MI Revisi terbaru dan terlengkap. Sumber https://wikipediapendidikan.blogspot.com/
Showing posts with label Free Download. Show all posts
Showing posts with label Free Download. Show all posts
Thursday, May 16, 2019
Monday, May 13, 2019
PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Adapun yang dimaksud Lembaga Nonstruktural (LNS) adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019, Pimpinan pada LNS yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) terdiri atas:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019, Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural dibawah ini :
Adapun yang dimaksud Lembaga Nonstruktural (LNS) adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019, Pimpinan pada LNS yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) terdiri atas:
- ketua/kepala;
- wakil ketua/wakil kepala;
- sekretaris; dan/atau
- anggota (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
- warga negara Indonesia;
- telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan
- pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019, Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Download PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonstrukturalDemikian informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Sumber Sumber https://wikipediapendidikan.blogspot.com/
Subscribe to:
Comments (Atom)
Featured Post
Trump Opens Negotiations with China
🦅 Trump Opens Negotiations with China, Rupiah Strengthens to 16,173 Photo by: Stockbit Snips Daily Market Performance 🚀 IHSG: 7,166 (-0.92...

