Showing posts with label Dapodik. Show all posts
Showing posts with label Dapodik. Show all posts

Wednesday, June 12, 2019

Cara Ganti Password Akun SDM | VervalPTK,VervalPD,VervalSP


Pada postingan kali ini saya akan membahas tentang akun SDM yang di gunakan ketika akan login ke VervalPD, atau ke VervalPTK dan ke vervalSP.
Pembahasan pada postingan ini lebih kepada cara dalam mengganti password yang digunakan untuk masuk atau login ke verval tersebut.


Mengapa password harus di ganti???
Sebenarnya password untuk login ke vervalPD,vervalPTK,atau Verval SP tidak di ganti pun tidak akan masalah selama password tersebut dapat di ingat dan dirasa cukup aman untuk mengakses ke akun verval tersebut dan selama operator sekolah tidak ganti ke orang lain.
Penyebab seseorang biasanya ingin untuk mengganti password login ke akun verval di sebabkan karena password yang lama di rasa susah untuk di ingat atau di rasa sudah tidak aman lagi dalam artian kode passwordnya sudah di ketahui oleh banyak orang sehingga ia perlu untuk mengupdate password yang lama ke password yang baru.

Artikel ini akan memberikan penjelasan bagaimana cara untuk mengganti password akun SDM yang di gunakan untuk login ke vervalPD,vervalPTK,ataupun Verval SP. Namun sebelum itu maka saya akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai manfaat yang dapat di peroleh dalam mengakses akun vervalPD,vervalPTK,atau Verval SP.

Bagi seorang operator sekolah tentunya pengertian dan fungsi dari vervalPD,vervalPTK,atau Verval SP sudah dipahami dan diketahuinya, namun bagi mereka yang baru saja mengenal tugas sebagai seorang operator sekolah maka penjelasan tentang verval ini harus dapat di mengerti dan di pahami sehingga ketika akan menggunakannya sudah sesuai dengan peruntukkannya.

Tugas sebagai seorang operator sekolah bukan hanya sekedar menginput data-data yang berhubungan dengan data yang ada di dapodik saja, sebab tidak semua data yang ada di dalam aplikasi dapodik dapat di edit atau di perbaharui jika ada kesalahan sehingga hal yang harus di lakukan untuk memperbaharui suatu data yang di kunci pada aplikasi dapodik yaitu dengan cara melakukan verval dengan menggunakan vervalPD,vervalPTK,atau Verval SP. 

VervalPD digunakan untuk melakukan perubahan data peserta didik, seperti untuk melakukan perubahan data NISN siswa yang salah, VervalPTK di gunakan untuk melakukan perubahan data pendidik dan tenaga kependidikan, seperti pengajuan data NUPTK dan lain sebagainya yang berhubungan dengan data guru dan tenaga administrasi, serta vervalSP yang di gunakan untuk mengubah data sekolah, seperti melakukan perubahan dokumen perizinan operasional sekolah dan lain sebagainya yang berhubungan dengan data-data sekolah.

Itulah sedikit penjelasan mengenai fungsi dan manfaat dalam menggunakan vervalPD,vervalPTK,atau Verval SP bagi seorang operator sekolah dalam melakukan tugasnya untuk melakukan perbaikan data - data sekolah.

Baiklah setelah anda memahami tentang fungsi dan kegunaan dari vervalPD,vervalPTK,atau Verval SP tersebut maka sesuai dengan judul pada postingan kali ini maka saya akan memberikan tutorial tentang cara merubah password akun SDM yang di gunakan ketika akan login ke vervalPD,vervalPTK,atau VervalSP
  • Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah silahkan anda login terlebih dahulu ke alamat berikut ini :
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
  • Langkah kedua silahkan klik "Login"


  • Langkah ketiga silahkan anda isi username dan password dengan menggunakan password yang lama, silahkan anda ikuti langkah pengerjaannya sesuai nomor yang tertera pada gambar

  • Langkah ke empat, silahkan anda klik pada bagian pojok kanan atas dan dapatkan pilihan tulisan "Ubah Password" kemudian klik tulisan tersebut

  • Langkah kelima, pada tahapan inilah anda harus mempersiapkan kode password baru yang nantinya akan anda gunakan untuk login ke akun verval anda. Caranya adalah isi kolom tersebut sesuai urutan nomor pada gambar yang tertera di bawah.

  • Langkah terakhir atau langkah ke enam adalah apabila telah muncul notifikasi seperti pada gambar di bawah ini maka password anda telah berhasil di rubah dan untuk membuktikannya maka silahkan anda login ke akun VervalPD,VervalPTK,VervalSP dengan menggunakan password yang baru.



Demikianlah tutorial yang dapat saya bagikan pada postingan ini mengenai cara mudah dalam mengganti password di akun SDM yang di gunakan untuk login ke vervalPD,vervalPTK,atau Verval SP.
Semoga postingan ini dapat bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya dan untuk mendapatkan informasi lainnya yang tak kalah pentingnya seputar dapodik maka silahkan anda kunjungi blog IndoINT.blogspot.com sebab di dalam blog tersebut saya telah banyak membagikan postingan penting seputar dapodik.



Sumber http://kherysuryawan.blogspot.com/

Tuesday, June 11, 2019

PEDOMAN TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2019

Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019_ Sobat infoguruku, pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019 yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 8 rahun 2019. Pedoman ini dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa guna melaksanakan ketentuan yang ada didalam Pasal 17 Permenpan bernomor 38 tahun 2018 tentang tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya, perlu diketahui bersama bahwa Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan tersebut di seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah dengan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pegawai ASN di masing-masing instansi. 
Secara teknis Kebijakan umum dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, sedangkan tata cara dan pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh BKN.
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
A. Koheren
Adapun Kriteria yang digunakan sebagai standar dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah bersumber dari sistem merit. 
B. Kelayakan
Standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN hendaklah disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan data objektif atau data riil yang melekat secara individual pada setiap pegawai ASN.
C. Akuntabel
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya.
D. Dapat ditiru 
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat ditiru dan dibandingkan sesuai periode waktu serta lokus pengukurannya.
E. Multi-Dimensional

Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi.

Selanjutnya, perlu diperhatikan juga bahwa Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi yaitu diukur dimensi Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin. Penjabaran masing-masing dimensi adalah sebagai berikut: 
(1) Dimensi Kualifikasi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah. Dimensi Kualifikasi diperhitungkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Selanjutnya, Indikator yang digunakan adalah jenjang pendidikan formal terakhir yang dicapai oleh PNS, meliputi:
  • Pendidikan S-3 (Strata Tiga);
  • Pendidikan S-2 (Strata Dua);
  • Pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
  • Pendidikan D-III (Diploma Tiga);
  • Pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
  • Di bawah SLTA
Adapun bobot penilaian pada dimensi kualifikasi adalah sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-3 (Strata Tiga);
  • Bobot nilai sebesar 20 (dua puluh) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-2 (Strata Dua);
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
  • Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-III (Diploma Tiga); 
  • Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
  • Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan di bawah SLTA.
(2) Dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan. Dimensi Kompetensi diperhitungkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Selanjutnya, Indikator yang digunakan adalah riwayat pengembangan kompetensi yang terdiri atas:
  • Diklat Kepemimpinan;
  • Diklat Fungsional;
  • Diklat Teknis; dan
  • Seminar/Workshop/Magang/Kursus/sejenisnya.
Adapun Instrumen Pengukuran pada diklat kepemimpinan bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Selanjutnya, Instrumen Pengukuran pada diklat fungsional bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan belum mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Selanjutnya, Instrumen Pengukuran pada diklat teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP dengan bobot penilaian sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya;
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya;
  • Bobot nilai sebesar 22,5 (dua puluh dua koma lima) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukungtugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Terkait Instrumen Pengukuran pada seminar / workshop /kursus / magang / sejenisnya bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang telah mengikuti seminar/workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang belum mengikuti seminar / workshop / kursus /magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir; 
  • Bobot nilai sebesar 17,5 (tujuh belas koma lima) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti seminar / workshop / kursus / magang /sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti seminar/workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir
(3) Dimensi Kinerja digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS. Dimensi Kinerja diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Indikator yang digunakan adalah riwayat hasil penilaian kinerja yang mencakup sebagai berikut:
  • Sasaran Kerja Pegawai (SKP); dan
  • Perilaku Kerja Pegawai (PKP).
Sedangkan Instrumen Pengukuran pada dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 30 (tiga puluh) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus) dengan kriteria sangat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; 
  • Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 90 (sembilan puluh) dengan kriteria baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 61 (enam puluh satu) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) dengan kriteria cukup dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 51 (lima puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) dengan kriteria sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan 
  • Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja 50 (lima puluh) ke bawah dengan kriteria kurang dalam 1 (satu) tahun terakhir.Dimensi Disiplin digunakan untuk mengukur data/informasi kepegawaian lainnya yang memuat hukuman yang pernah diterima PNS.
(4) Dimensi Disiplin diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Pengukuran. Indikator yang digunakan yaitu data/informasi mengenai hukuman disiplin yang pernah diterima yang mencakup:
  • Hukuman disiplin ringan;
  • Hukuman disiplin sedang; dan
  • Hukuman disiplin berat.
Instrumen Pengukuran pada dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memiliki riwayat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin;
  • Bobot nilai sebesar 3 (tiga) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan;
  • Bobot nilai sebesar 2 (dua) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang; dan
  • Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
Demikianlah informasi terkait Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019, adapun. Informasi detail mengenai Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019 dapat anda unduh pada tautan berikut ini. Kami berharap bahwa informasi ini memberi manfaat buat semua.

Cara Mengganti Password Login VervalPD,VervalPTK,VervalSP


Selamat berjumpa lagi di blog IndoINT.blogspot.com
Apakah anda pernah mendengar tentang dapodik ?
Jika anda pernah mendengar tentang dapodik maka tentunya anda juga mengetahui bahwa dapodik merupakan suatu aplikasi yang di gunakan oleh setiap sekolah baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan untuk mempercepat pengiriman data masing-masing sekolah ke server pusat.

Berbicara tentang dapodik tentunya tidak lepas dari peran penting seorang operator dapodik. Seperti yang kita ketahui bahwa tugas seorang operator dapodik tidaklah mudah sebab banyak beban yang harus dipikulnya mulai dari penginputan data peserta didik, data sarana dan prasarana, data pendidik dan kependidikan serta harus siap dalam menangani persoalan data yang harus di update setiap waktu sesuai dengan kebutuhan sekolah.


Wajar saja jika operator dapodik sering di juluki sebagai jantungnya sekolah sebab di tangan operator dapodiklah seluruh tumpuan data sekolah berada. Apabila operator dapodik salah dalam menginput data tentunya akan berdampak kepada kualitas sekolah, belum lagi jika ada data-data guru yang salah maka akan berakibat kepada tidak dapatnya guru tersebut dalam mencairkan tunjangannya.

Tugas operator dapodik bukan hanya sekedar menginput data-data yang berhubungan dengan data sekolah saja tetapi juga harus siap dalam memperbaiki data-data sekolah yang salah atau yang perlu untuk di update baik itu data peserta didik, data guru, maupun data sekolah lainnya.
Perlu di ketahui bahwa tidak semua data yang berhubungan dengan data peserta didik, data guru dan data sekolah lainnya dapat di rubah menggunakan aplikasi dapodik sebab ada beberapa data yang sengaja di kunci pada aplikasi dapodik dan hanya bisa di rubah dengan menggunakan vervalPD untuk perubahan data peserta didik, VervalPTK untuk perubahan data pendidik dan tenaga kependidikan serta vervalSP yang di gunakan untuk mengubah data sekolah.

Apabila anda adalah seorang operator sekolah maka pastinya anda memiliki akses untuk bisa login ke akun verval tersebut yaitu berupa data username dan password yang akan di gunakan untuk masuk atau login ke vervalPD,vervalPTK dan vervalSP. Username dan password tersebut awalnya di peroleh ketika operator sekolah mendaftarkan dirinya sebagai orang yang di tugaskan dalam mengelola aplikasi dapodik di sekolahnya dengan cara melampirkan bukti fisik yaitu berupa surat tugas sebagai operator sekolah yang di di keluarkan oleh kepala sekolah.

Namun tahukah anda bahwa sebenarnya password yang telah di buat tersebut dapat anda rubah dengan password baru yang sesuai dengan keinginann anda. Hal ini biasanya terjadi apabila password yang lama di anggap sulit untuk di ingat atau password tersebut sudah di ketahui oleh pihak lain sehingga perlu untuk di ganti dengan password yang baru.

Pada postingan kali ini saya akan memberikan tutorial mengenai cara mudah untuk mengubah atau mengganti password yang di gunakan untuk login ke vervalPD,vervalPTK dan vervalSP.
Bagi anda yang ingin mengubah password login ke verval tersebut maka anda dapat menyimak langkah-langkahnya pada bagian di bawah ini :

1.   Pertama-tama silahkan anda login terlebih dahulu ke alamat di bawah ini
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/

2.   Silahkan anda klik login seperti pada gambar di bawah


3.   Kemudian silahkan anda isi username dan passwordnya ( isi dengan password yang lama) kemudian klik “LOGIN”


4.   Setelah berhasil login maka silahkan anda klik nama akun yang ada pada bagian pojok sebelah kanan atas hingga muncul pilihan “ubah password” dan klik tulisan “ubah password tersebut” seperti pada tampilan gambar di bawah ini


5.   Kemudian akan muncul seperti pada gambar di bawah ini:
Keterangan :
Silahkan isikan sesuai kolom yang tertera:
- Password Lama;
- Password Baru;
- Konfirmasi Password ( isikan kembali kode password baru )
Apabila semua kolom telah di isi maka silahkan klik pada tombol Ubah Password.


6.   Apabila telah muncul peringatan seperti pada gambar di bawah ini maka itu artinya password anda telah berubah.



Untuk membuktikannya maka silahkan anda login kembali dengan menggunakan username dan password yang baru maka password yang baru tersebut akan berfungsi dan anda dapat login namun apabila anda login menggunakan password yang lama maka anda sudah tidak bisa lagi login.

Demikianlah tutorial mengenai Cara mengganti password login vervalpd,vervalptk,vervalsp yang dapat saya bagikan pada kesempatan kali ini, semoga postingan ini dapat bermanfaat.
Apabila anda masih membutuhkan informasi lainnya seputar dapodik dan dunia Pendidikan maka silahkan anda kunjungi blog IndoINT.blogspot.com




Sumber http://kherysuryawan.blogspot.com/

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020

Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2019/2020_Sobat infoguruku, pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2019/2020 di beberapa provinsi di Indonesia. 
Definisi Kalender Pendidikan 
Kalender Pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk berbagai kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran yang menjadi waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran di setiap satuan pendidikan, minggu efektif belajar yang merupakan jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap minggunya yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mapel termasuk muatan lokal dan ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. 
Bagi guru, kalender pendidikan memiliki peranan penting didalam menyusun Program Tahunan atau yang dikenal dengan PROTA dan Program Semester atau yang dikenal dengan PROSEM. Tentunya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu jadwal libur nasional dan cuti bersama, jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), jadwal kegitan ujian tengah semester, akhir semester, Perkiraan UN serta berbagai jadwal lain yang tertera didalam Kalender Pendidikan
Karena Pentingnya Kalender Pendidikan bagi rekan guru, maka pada kesempatan kali ini kami akan menampilkan beberapa Kalender Pendidikan ( Kaldik) yang telah dirilis oleh beberapa provinsi di Indonesia. Insyaallah kami Akan mengupdate data Kalender Pendidikan hingga semua link Kalender Pendidikan yang ada di seluruh Provinsi Indonesia terpenuhi. Untuk Update kali ini, kami hanya menampilkan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Bali, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta serta Kepulauan Riau. Berikut ini adalah link Kalender Pendidikan di beberapa Provinsi di Indonesia:

Ulasan Kalender Pendidikan tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Sumatera Barat adalah sebagai berikut:
  •  Kegiatan Semester Ganjil
    1. Awal Semester Ganjil dimulai tanggal 8 Juli 2019 
    2. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah/Bridging Course dimulai tanggal 8  Juli hingga 11 Juli 2019
    3. Penilaian Tengah Semester Ganjil dimulai tanggal 16 September hingga tanggal 21 September 2019
    4. Penilaian Semester dimulai tanggal 9 Desember 2019 hingga tanggal 14 Desember 2019
    5. Pembagian Rapor Semester Ganjil dimulai tanggal 19 Desember 2019
    6. Libur Semester Ganjil dimulai tanggal 20 Desember 2019 hingga tanggal 1 Januari 2020
  • Kegiatan Semester Genap
    1. Awal Semester Genap dimulai tanggal 2 Januari 2020
    2. Penilaian Tengah Semester Genap dimulai tanggal 2 Maret hingga 7 Maret 2020
    3. Ujian Sekolah/Ujian Sekolah berstandar Nasional dimulai tanggal 9 Maret hingga 14 Maret 2020
    4. Ujian Nasional SMK *)  tanggal 23-27 Maret 2020
    5. Ujian Nasional SMA *)  tanggal 6-9 April 2020
    6. Libur Awal Ramadhan 1441 H  tanggal 23-25 April 2020
    7. Pesantren Ramadhan 1441 H tanggal 27 April- 20 Mei 2020
    8. Libur Idul Fitri 1441 H tanggal 22-30 Mei 2020
    9. Awal Sekolah setelah Libur Idul Fitri tanggal 2 Juni 2020
    10. Penilaian Akhir Tahun Pelajaran tanggal 8-13 Juni 2020
    11. Pembagian Rapor Semester Genap tanggal 20 Juni 2020
    12. Libur Semester Genap tanggal 22 Juni - 4 Juli 2020
    13. Perkiraan Awal Tahun Pelajaran 2020/2021
Note *) sesuai dengan POS UN
Ulasan Kalender Pendidikan  tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagai berikut:
  •  Kegiatan Semester Ganjil:
    1. Penerimaan Peserta Didik Baru dimulai tanggal 1 hingga tanggal 6 Juli 2019
    2. Awal Sekolah dan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dimulai tanggal 15 hingga 17 Juli 2019
    3. Penilaian Akhir Semester (PAS) semester ganjil dimulai tanggal 2 Desember hingga 12 Desember 2019
    4. Pembagian raport semester ganjil pada tanggal 14 Desember 2019
    5. Libur semester ganjil tanggal 16-31 Desember 2019
  •  Kegiatan Semester Ganjil
    1. USBN tinggal  SLTA dimulai tanggal 16 Maret hingga tanggal 24 Maret 2020 *)
    2. UN utama SMK tanggal 6-8 April 2020 *)
    3. UN utama SMA tanggal 13-14 April 2020 *)
    4. UN Utama SD/MI tanggal 27-30 April 2020 *)
    5. Ujian Produktif SMK 6 April -9 Mei 2020
    6. Pengumuman Kelulusan tanggal 16 Mei 2020
    7. Penilaian Akhir Semester (PAS) genap SD/SMP/SMA tanggal 8-18 Juni 2020
    8. Pembagian rapor tanggal 27 Juni 2020
*)Note: Disesuaikan dengan POS UN/USBN


Kalender Pendidikan   tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jambi
 Ulasan Kalender Pendidikan tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jambi adalah sebagai berikut:
  • Awal tahun pelajaran 2019/2020 dimulai pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sedangkan akhir tahun pelajaran 2019/2020 pada hari Sabtutanggal 27 Juni 2020
  • Hari permulaan masuk sekolah tahun pelajaran 2019/2020 mulai Senin tanggal 15 Juli  2019 masa  orientasi  peserta  didik, dsb). Kegiatan peserta didik  baru  TK/SD/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat, SMP, SMA, dan SMK/sekolah bentuk lainnya yang sederajat, diselenggarakan kegiatan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Adapun Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)berlangsung tanggal 15 s.d 17 Juli 2019.
  • Kegiatan  Belajar  Mengajar (KBM  Efektif)untuk  TK/  bentuk  lainnya  yang  sederajat,  SD, SMP, SMA,dan SMK/sekolah bentuk lainnya yang sederajat dimulai secara serentak pada hari Kamis,Tanggal 18 Juli 2019. Dalam  penyelenggaraan  pendidikan, sekolah  menggunakan  sistem  semester  yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua); 
  • Jumlah  hari  belajar  efektif  dalam  1  tahun  sekurang-kurangnya 200 hari  dan sebanyak-banyaknya 245 hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku
  • Jumlah hari belajar efektif tahun pelajaran 2019/2020: 
    • Sebanyak 229 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 120 hari kerja dan semester 2 sebanyak 109 hari kerja untuk jenjang SMA//SMALB/SMK/MA
    • Sebanyak 225 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 119 hari kerja dan semester 2 sebanyak 106 hari kerja untuk jenjang SMP/SMPLB/MTs;
    • Sebanyak 230 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 116 hari kerja dan semester 2 sebanyak 114 hari kerja untuk jenjang SD/SDLB/MI
  • Kegiatan  tengah  semester  satu  diperkirakan dalam  awal bulan  Oktober 2019 sedangkan kegiatan tengah semester dua dalam akhir bulan Maret 2020.
  • Penyerahan laporan Hasil  Belajar  danperkembangan  pesertadidik  Taman  Kanak-kanak, Penilaian  Hasil  Belajar  (Rapor)  Bagipeserta  didik SD/SMP/SMA/SMK  atau sekolah  bentuk  lainnya  yang  sederajat, Semester 1dilaksanakan  pada  hari Sabtu,tanggal 21 Desember2019 sedangkan untuk semester 2 dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 27 Juni 2020
  • Perkiraan Ujian 
    • Perkiraan Ujian Sekolah Berstandar  Nasional  (USBN) bagi  SD/SDLB/MI atau bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 20 s.d 22 April 2020
    • Perkiraan Ujian  Nasional (UN) bagi  SMP/SMPLB/MTsataubentuk  lainnya  yang sederajat diselenggarakan tanggal 13 s.d 17 April 2020
    • Perkiraan Ujian  Nasional (UN) bagi  SMA/SMALB/SMK/MA atau bentuk  lainnya  yang sederajat diselenggarakan tanggal 6 s.d 9 April 2020
  • Penilaian akhir semester 1(satu)tahun 2019/2020 dapat dilaksanakan tanggal 9 s.d 20 Desember 2019 (termasuk pengolahan nilai); sedangkan Penilaian akhir semester 2 tahun pelajaran 2019/2020 dapat dilaksanakan mulai tanggal 15 s.d 26 Juni 2020 (termasuk   pengolahan   nilai) untuk SMA/SMALB/SMK/MA 
  • mulai tanggal 9 s.d 20 Desember 2019 (termasuk pengolahan nilai) sedangkan Penilaian akhir semester 2 tahun pelajaran 2019/2020 dapat dilaksanakan mulai tanggal 15 s.d 26 Juni  2020 (termasuk pengolahan nilai) untuk SMP/SMPLB/MTs 
  • mulai tanggal 5 s.d 20 Desember 2019 (termasuk pengolahan nilai) sedangkan Penilaian akhir semester 2 tahun pelajaran 2019/2020 dapat dilaksanakan mulai tanggal 3 s.d 14 Juni 2020 (termasuk    pengolahan    nilai) untuk SMA/SMALB/SMK/MA
  • Libur  semester  1 tahun  pelajaran 2019/2020 tanggal 23 Desember 2018 s.d 31 Desember 2019, sedangkan  libur  semester  2 /libur  akhir  tahun tahun  pelajaran 2019/2020 tanggal 29 Juni 2020 s.d 11 Juli 2020.
Kalender Pendidikan tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta

Ulasan Kalender Pendidikan tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
  • Hari Pertama masuk sekolah bagi peserta didik PAUD, TKLB, Kelas I SD dan SDLB, Kelas VII SMP dan SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK berlangsung selalma tiga hari kerja terhitung mulai tanggal 15 sampai dengan 17 Juni 2019 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Waktu Kegiatan Pembelajaran: 
    • Kegiatan Pembelajaran bagi PAUD, TKLB, Kelas I SD dan SDLB dimulai tanggal 18 Juli 2019 
    • Kegiatan Pembelajaran bagi kelas II sampai dengan kelas VI SD dan SDLB dimulai tanggal 15 Juli 2019
    • Kegiatan Pembelajaran Bagi Kelas VIII dan  IX SMP dan SMPLB dimulai tanggal 15 Juli 2019
    • Kegiatan Pembelajaran bagi kelas X SMA, SMALB dan SMK dimulai tanggal 18 Juli 2019
    • Kegiatan Pembelajaran bagi kelas XI, XII, XIII (Khusus Program SMK 4 tahun )dimulai tanggal 15 Juli 2019
  • Awal Semester 1 dimulai hari senin, tanggal 15 Juli 2019 dan berakhir pada hari Jum'at tanggal 20 Desember 2019
  • Awal semester 2 dimulai hari senin tanggal 6 Januari 2020 dan berakhir pada hari Jum'at tanggal 26 Juni 2020
  • Libur semester bagi PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK diatur sebagai berikut:
    • Libur setiap semester berlangsung selama 12 hari
    • Libur semester 1 mulai hari Senin tanggal 23 Desember 2019 dan berakhir pada hari sabtu tanggal 4 Januari 2020
    • Libur semester 2 mulai hari senin, tanggal 26 Juni 2020 dan berakhir hari sabtu tanggal 11 Juli 2021.
Kalender Pendidikan tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Barat  

Ulasan Kalender Pendidikan  Provinsi Jawa Barat tahun Pelajaran 2019/2020 adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Bernomor 422/9965-Set. Disdik tahun 2019 menjelaskan bahwa Kalender Pendidikan dirasakan perlu untuk dilaksanakan secara serempak guna mewujudkan kebersamaan dan kemaslahatan bagi banyak pihak. Kegiatan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
  • Hari pertama masuk sekolah semester 1 tanggal 15 Juli 2019
  • Tanggal penetapan rapor semester 1 tanggal 20 Desember 2019
  • Pembagian rapor semester 1 tanggal 20/21 Desember 2019
  • Libur semester 1 tanggal 22 Desember 2019 hingga 5 Januari 2020
  • Hari pertama masuk sekolah semester 2 pada tanggal 6 Januari 2020
  • Perkiraan libur awal ramadhan 1441 H adalah 23-25 April 2020 (Kepastian libur awal ramadhan menyesuaikan dengan penetapan awal ramadhan 1441 H oleh pemerintah)
  • Libur Idul fitri tanggal 18-30 Mei 2020
  • Tanggal penetapan rapor semester 2 pada tanggal 19 Juni 2020 (khusus bagi peserta didik kelas terakhir, tanggal penetapan rapor semester 2 adalah tanggal rapat penentuan kelulusan dari satuan pendidikan )
  • pembagian rapor semester 2 pada tanggal 19/20 Juni 2020
  • Libur akhir tahun pelajarna tanggal 21 Juni -12 Juli 2020 (libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran)
Ulasan Kalender Pendidikan tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut:
  • PPDB  pada  SD/SDLB/MI,  SMP/SMPLB/MTs,  SMA/SMALB/MA/SMK/MAK  dilaksanakan pada bulan Mei
  • Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 12 Juli 2019 atau sebelum hari pertama masuk sekolah
  • Permulaan tahun pelajaran 2019/2020 adalah hari Senin tanggal 15 Juli 2019
  • Hari-hari  pertama  masuk  satuan  pendidikan  berlangsung  selama  3  (tiga)  hari  mulai hari Senin 15 Juli 2019 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019
  • Penilaian Akhir  Semester  Gasal  dilaksanakan  pada  minggu  ke-4  bulan  November  dan minggu ke-1 bulan Desember 2019.
  • Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-1 dan ke-2 bulan Juni 2020
  • Perkiraan US dan USBN pada jenjang SD/SDLB/MI dilaksanakan pada minggu ke -1, 2, dan 3 bulan April 2020.
  • Perkiraan USBN pada jenjang SMP/SMPLB/MTs dilaksanakan pada minggu ke-2 bulan April 2020.
  • Perkiraan  USBN  pada  jenjang  SMA/SMALB/MA/SMK/MAK  dilaksanakan  pada  minggu ke-3 dan 4 bulan Maret 2020.
  • Ujian Praktik Sekolah/Madrasah telah selesai dilaksanakan seminggu sebelum USBN
  • Perkiraan  pelaksanaan  UN  Utama  jenjang  SMP/SMPLB/MTs  pada  minggu  ke-3 bulan April 2020.
  • Perkiraan pelaksanaan UN Utama jenjang SMA/SMALB/MA/SMK/MAK pada minggu ke-2 bulan April 2020.
  • Perkiraan  pelaksanaan  UN  Susulan  jenjang  SMA/SMALB/MA/SMK/MAK  pada  minggu ke-3 bulan April 2020.
  • Perkiraan pelaksanaan UN Susulan jenjang SMP/SMPLB/MTs pada minggu ke-4 bulan April 2020.
  • Perkiraan pelaksanaan UN Susulan jenjang SD/SDLB/MI pada minggu ke-4 bulan April 2020
  • Libur  akhir  semester  gasal  bagi  SD/SDLB/MI,  SMP/SMPLB/MTs,SMA/SMALB/MA,  dan SMK/MAK  berlangsung  mulai  tanggal  19 Desember  2019  sampai  dengan  tanggal  31 Desember 2019.
  • Libur akhir semester genap bagi SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs,SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK  yang  merupakan  libur  akhir  tahun  pelajaran  berlangsung  mulai  tanggal  22 Juni sampai dengan tanggal 10 Juli 2020 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari  sekolah  dan  tanggal  23  Juni  sampai  dengan  11  Juli  2020 bagi  satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah
Kalender Pendidikan tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Timur

Ulasan Kalender Pendidikan  tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Timur adalah sebagai berikut:
  • Permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senintanggal 15Juli 2019 Akhir tahun pelajaran pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020
  • Hari    pertama kegiatan    pembelajaranmerupakan   serangkaian   kegiatan satuan pendidikandiisi  dengan  kegiatan  Masa Pengenalan  Lingkungan  Sekolah  (MPLS)bagi peserta didik baru, Masa Pengenalan  Lingkungan  Sekolah  (MPLS) berlangsung  selama 3(tiga)  hari  yaitu tanggal 15 s.d.17 Juli2019.
  • waktu pelaksanaan ujian ditentukan sebagai berikut:
    • Ujian SDLB diselenggarakan pada minggu ketiga bulan Mei 2020
    • Ujian Nasional SMPLB diselenggarakan pada minggu kedua bulan Mei 2020
    • Ujian Nasional SMA, dan SMALB diselenggarakan pada minggu pertama bulan April 2020
    • Ujian Nasional SMK  untuk  mata  uji  normatif,adaptif  diselenggarakan pada minggu akhir bulan Maret 2020
    • Ujian Nasional SMK  untuk  mata  uji  produktif  diselenggarakan pada minggu ketiga bulan Februari 2020
    • Ketentuan lain menyangkut Ujian yang meliputi Ujian Sekolah diatur dalam ketentuan tersendiri
  • Libur sekolah:
    • Libur Semester ganjil berlangsung selama  8(delapan) hari
    • Libur Semester genapberlangsung selama 18(delapanbelas) hari

Kalender Pendidikan tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Bali
Ulasan Kalender Pendidikan  tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Bali adalah sebagai berikut:
  • Tahun pelajaran 2019/2020 dimulai pada hari senin 15 Juli 2019 dan berakhir pada hari sabtu 11 Juli 2020
  • Penerimaan peserta didik baru tahun pelajarna 2019/2020 dimulai dari bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2019
  • Kegiatan belajar mengajar dari jenjang TK/RA, TKLB, jenjang SD/MI, SDLB, jenjang SMP/MTs, SMPLB, dan jenjang SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK dilaksanakan mulai hari senin tanggal 5 Agustus 2019
  • Penyerahan rapor semester 1 dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2019
  • Penyerahan rapor semester 2 dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2020
  • Jumlah hari belajar sekolah/madrasah efektif dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya 200 hari, sebanyak-banyaknya 245 hari.
  • Jumlah hari belajar sekolah/madrasah efektif pada tahun pelajaran 2019/2020 dengan sistem semester sebagai berikut:
    • semester 1 selama 111 hari dimulai hari senin, tanggal 15 Juli 2019 dan berakhir pada hari sabtu, tanggal 21 Desember 2019
    • Semester 2 selama 112 hari mulai hari senin tanggal 6 Januari 2020 dan berkahir pada hari sabtu tanggal 13 Juni 2020
  • Libur semester 1 berlangsung selama 14 hari kalender mulai hari senin, tanggal 23 desember 2019 sampai dengan hari sabtu tanggal 4 Januari 2020
  • Libur semester 2 berlangsung selama 14 hari kalender dimulai hari senin tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan hari sabtu 27 Juni 2020
Kalender Pendidikan tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Kalimantan Barat Khusus Kabupaten Sambas

Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 RA, MI, MTs, MA
Kalender Pendidikan  Kabupaten Tebo, Jambi 
Kalender Pendidikan Kota Tebing Tinggi_ Sumut

Demikian informasi terkait dengan Kalender Pendidikan tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga bermanfaat buat semua.



Monday, June 10, 2019

Cara Memutahirkan Data Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Aplikasi Dapodik terkait Sistem Elektronik BOS

Cara Memutahirkan Data Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Aplikasi Dapodik  terkait Sistem Elektronik BOS_ Postingan kali ini membahas cara memutahirkan data Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Aplikasi Dapodik terkait Sistem Elektronik BOS. Seperti yang kami kutip dari laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id bahwa saat ini telah dikembangkan sistem Elektronik BOS yang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Didalam sistem tersebut terdapat beberapa aplikasi berbasis TIK guna melakukan tata kelola dimana terdapat perencanaan, realisasi serta pelaporan dana BOS. Sistem ini diharapkan bahwa tata kelola BOS dapat terdokumentasikan dengan baik, transparan serta akuntabel.
Secara teknis, Sistem Elektronik BOS hanya bisa diakses dengan menggunakan user/akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah di mutahirkan dalam aplikasi dapodik. hanya saja berdasarkan informasi yang kami peroleh dari laman dapodikdasmen bahwasannya masih banyak sekolah yang belum update data akun Kepala Sekolah maupun akun Bendahara Sekolah itu sendiri.
Lalu bagaimanakah Cara Memutahirkan Data Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Aplikasi Dapodik  terkait Sistem Elektronik BOS? Berikut ini kami jelaskan langkah-langkahnya:


PERSIAPAN
Hal pertama yang perlu dilakukan sebelum memutahirkan data Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Aplikasi Dapodik adalah menyiapkan email yang nantinya dipergunakan sebagai user pada Sistem Elektronik BOS. Kita perlu juga memastikan email yang digunakan adalah email yang aktif. Apabila belum memiliki email baik Kepala Sekolah maupun Bendahara Sekolah, kita bisa membuatkan email pada tautan berikut ini [BUAT AKUN ] dan untuk panduan membuat email, bisa di baca pada tautan berikut ini [ PANDUAN ].
Setelah Kepala sekolah dan Bendahara Sekolah dipastikan memiiki email aktif, maka langkah berikutnya adalah memutahirkan akun mereka masing-masing di aplikasi dapodik.
CARA MEMUTAHIRKAN AKUN KEPALA SEKOLAH DI APLIKASI DAPODIK

Guna memutahirkan data akun kepala sekolah di aplikasi dapodik, maka dibawah ini kami jelaskan langkah-langkah memutahirkan akun Kepala Sekolah di aplikasi Dapodik:



  • Langkah pertama adalah login pada aplikasi Dapodik dengan menggunakan akun Operator Sekolah. 


  • Langkah selanjutnya adalah silahkan pilih dan klik menu GTK  lalu pilih dan klik baris nama Kepala Sekolah kemudian pilih menu Ubah. Lakukan pengecekan data email pada kolom entrian email data Kepala Sekolah tersebut. 

  • Jika data email pada kolom entrian email Kepala Sekolah tersebut sudah ada, maka langkah berikutnya adalah memilih dan klik menu Penugasan. Silahkan anda pilih menu buat/ubah Akun PTK. 

  • Baca Petunjuk Pengisian data Akun PTK

  • Silahkan isi password lalu konfirmasi password

Selain memutahirkan akun Kepala Sekolah, hal lain yang perlu diperhatikan oleh operator sekolah adalah memastikan entrian tugas tambahan PTK sebagai Kepala Sekolah. Guna memastikan tugas tambahan tersebut, silahkan anda klik menu data rincian GTK, geser jendela data rincian tersebut sampai anda menemukan menu tugas tambahan. Pastikan data tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Pastikan Nomor SK dan TMT Kepala Sekolah sudah terentri pada kolom nomor SK dan TMT. Kosongkan juga data TST tambahan jika masih aktif menjabat.


CARA MEMUTAHIRKAN AKUN BENDAHARA SEKOLAH DI APLIKASI DAPODIK

Terkait dengan cara Memutahirkan Akun Bendahara Sekolah pada aplikasi Dapodik, maka tentunya langkah-langkah yang digunakan adalah sama dengan langkah-langkah memutahirkan akun Kepala Sekolah. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  • Langkah pertama adalah login pada aplikasi Dapodik dengan menggunakan akun Operator Sekolah. 
  • Langkah selanjutnya adalah silahkan pilih dan klik menu GTK  lalu pilih dan klik baris nama Bendahara Sekolah kemudian pilih menu Ubah. Lakukan pengecekan data email pada kolom entrian email data Kepala Sekolah tersebut. 

  • Jika data email pada kolom entrian email Bendahara Sekolah tersebut sudah ada, maka langkah berikutnya adalah memilih dan klik menu Penugasan. Silahkan anda pilih menu buat/ubah Akun PTK. 

  • Baca Petunjuk Pengisian data Akun PTK

  • Silahkan isi password lalu konfirmasi password


Disamping memutahirkan akun Bendahara Sekolah, hal lain yang perlu diperhatikan oleh operator sekolah adalah memastikan entrian tugas tambahan PTK sebagai Bendahara Sekolah. Guna memastikan tugas tambahan tersebut, silahkan anda klik menu data rincian GTK, geser jendela data rincian tersebut sampai anda menemukan menu tugas tambahan. Pastikan data tugas tambahan sebagai Bendahara Sekolah, Pastikan Nomor SK dan TMT Bendahara Sekolah sudah terentri pada kolom nomor SK dan TMT. Kosongkan juga data TST tambahan jika masih aktif menjabat.


MELAKUKAN VALIDASI DAN SINKRONISASI

A. VALIDASI LOKAL

Setelah anda melakukan pemutahiran data akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah, tentunya anda diminta melakukan validasi lokal terlebih dahalu sebelum sincron. Langkahnya adalah memilih dan klik menu validasi, lalu pilih dan klik validasi lokal. Pastikan data masing-masing tab (Sekolah, Sarpras, Peserta Didik, GTK, Rombongan Belajar & Jadwal, Pembelajaran, Nilai dan Referensi) valid. Jika anda menjumpai data invalid, tentunya anda harus melakukan perbaikan pada data tersebut.

B. SINKRONISASI

Langkahnya adalah:


  • Pilih dan klik menu sincronisasi. Kemudian klik tombol menu "YA" untuk menyetujui pengiriman data
  • Memastikan bahwa koneksi aplikasi dengan jaringan internet tersebut dalam status "Connected"
  • Memastikan tabel data yang mengalami perubahan data tersebut sudah benar
  • Klik sinkronisasi lalu tunggu hingga proses sincron berakhir.
Demikanlah informasi mengenai Cara Memutahirkan Data Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Aplikasi Dapodik  terkait Sistem Elektronik BOS.  Adapun bagi anda yang memerlukan file langkah-langkah tersebut dalam pdf, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini


Monday, May 13, 2019

Cara Isi Data PIP Di Aplikasi Dapodik 2019 Yang Benar

Berikut ini adalah paparan tentang Cara isi / input / entry Data PIP Di Aplikasi Dapodik  2019 Yang Benar Kriteria Penerima PIP Tahun 2019 adalah Peserta didik pemegang KIP dan Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti perserta didik: Keluarga penerima PKHKeluarga penerima KKSYatim piatu/yatim/piatu atau panti asuhanAnak putus sekolah yang kembali bersekolahKorban musibah, PHK, daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, dan SMK Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Kemaritiman.

Prosedur Pendataan KIP Tahun 2019 menggunakan Aplikasi Dapodik sebagai berikut:

1.   Peserta didik/orang tua  menyerahkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke sekolah.
2.   Pihak sekolah menerima KIP dari peserta didik, kemudian mencatat data KIP (nomor KIP, dan nama yang tertera di kartu) serta jika diperlukan meng-copy KIP sebagi arsip.
3.   Petugas pendataan menginputkan data KIP ke Aplikasi Dapodik dan melakukan sinkronisasi.
4.   Data KIP terekam di server Dapodik.

Adapun dalam aplikasi Dapodik, maka atribut dan prosedur pendataan KIP Tahun 2019 adalah sebagai berikut:


Demikian Panduan/Cara Mengisi Data KIP/PIP Tahun 2019 di Aplikasi Dapodik yang bersumber dari Paparan Kebijakan PIP (Program Indonesia Pintar) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Featured Post

Trump Opens Negotiations with China

🦅 Trump Opens Negotiations with China, Rupiah Strengthens to 16,173 Photo by: Stockbit Snips Daily Market Performance 🚀 IHSG: 7,166 (-0.92...